Krisis Kebijakan Pertashop: Tantangan Berat Bagi Pengusaha UMKM

- Penulis Berita

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarReal.com, Makassar – Program Pertashop yang digagas PT Pertamina dengan tujuan mendukung pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi solusi pemberdayaan ekonomi di daerah, program ini justru dinilai menjadi beban bagi banyak pengusaha kecil di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi, Ari Wibowo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para pengusaha Pertashop yang kini terjerat persoalan keuangan akibat mandeknya operasional di lapangan.

“Banyak pengusaha UMKM terjebak dalam situasi sulit. Mereka berutang melalui KUR dengan harapan bisa berkembang, tapi justru asetnya terancam dilelang karena Pertashop tidak beroperasi dengan baik,” ujar Ari Wibowo saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).

Sebagian Besar Pertashop Mangkrak

Berdasarkan data yang beredar di kalangan pelaku usaha, sekitar 95 persen unit Pertashop dilaporkan mangkrak. Hal ini berdampak serius terhadap pelaku UMKM yang menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal.

Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada tekanan sosial dan psikologis di kalangan pengusaha. Banyak di antara mereka yang harus tetap membayar cicilan bank meskipun usaha tidak menghasilkan, hingga mengalami stres dan gangguan kesehatan mental.

Program Dinilai Setengah Matang

Para pengusaha menilai program ini dijalankan secara setengah matang. Janji pengembalian modal dalam waktu tiga tahun yang disampaikan di awal program tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, banyak pengusaha yang justru kehilangan aset berharga mereka.

“Kami seperti dijadikan kelinci percobaan. Janji pengembalian modal tidak terbukti, dan banyak rekan-rekan kami kehilangan rumah atau kendaraan yang dijaminkan ke bank,” ungkap salah satu pengusaha Pertashop di Sulawesi Selatan yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, kebijakan yang membatasi Pertashop hanya menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax juga dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan.

Ironisnya, pengecer ilegal di pinggir jalan tetap bisa menjual BBM bersubsidi dengan bebas, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat yang semakin memukul pengusaha resmi Pertashop.

Desakan Hak Angket dan Solusi Nyata

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, para pengusaha Pertashop mendesak PT Pertamina untuk segera memberikan solusi konkret, baik berupa pengembalian modal maupun pemutihan hutang.

Mereka juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggunakan hak angket terhadap program Pertashop, agar seluruh proses dan kebijakan di baliknya dapat diungkap secara transparan.

“Kami tidak menolak program pemerintah, tapi harus ada keadilan. Pertamina harus bertanggung jawab dan DPRD perlu turun tangan agar masalah ini tidak berlarut,” tegas Ari Wibowo.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Program Pertashop yang awalnya dirancang untuk memperluas akses energi dan membuka peluang usaha di pedesaan kini justru menjadi sumber masalah baru. Para pelaku UMKM berharap pemerintah dan Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh agar tujuan awal program, yakni pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, dapat kembali terwujud.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lahirkan Banyak Inovasi, FKUB Harumkan Makassar Ditingkat Nasional
Jelang Musda KNPI Sulsel ke-XVI, Sudirman Sulaiman: Sukseskan Musda Kartini-Kartini Sulsel
Dari Aksi Nyata ke Amanah: Dg. Ngemba Resmi Maju sebagai Calon Ketua RW 05 Maccini Sombala
Terima Kunjungan FKUB Bantaeng, FKUB Makassar Perkenalkan Konsep Triasi Bangun Kerukunan Umat
Jelang Pemilihan RT/RW, Komandan Jiwa Muda Munafri Berikan Dukungan Kepada Kanvaser
Di Acara Dialog, Ketua FKUB Makassar Silaturahim Bersama Menag RI
Menguatkan Rekonsiliasi Bangsa, GP Ansor Sulsel Gelar Dialog Kepahlawanan Hari Pahlawan 2025
Majelis Taklim Marhaban Yayasan PGRI Makassar 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 14:36

Lahirkan Banyak Inovasi, FKUB Harumkan Makassar Ditingkat Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 15:05

Jelang Musda KNPI Sulsel ke-XVI, Sudirman Sulaiman: Sukseskan Musda Kartini-Kartini Sulsel

Sabtu, 22 November 2025 - 14:30

Dari Aksi Nyata ke Amanah: Dg. Ngemba Resmi Maju sebagai Calon Ketua RW 05 Maccini Sombala

Rabu, 19 November 2025 - 08:29

Terima Kunjungan FKUB Bantaeng, FKUB Makassar Perkenalkan Konsep Triasi Bangun Kerukunan Umat

Rabu, 19 November 2025 - 02:38

Jelang Pemilihan RT/RW, Komandan Jiwa Muda Munafri Berikan Dukungan Kepada Kanvaser

Sabtu, 15 November 2025 - 08:57

Menguatkan Rekonsiliasi Bangsa, GP Ansor Sulsel Gelar Dialog Kepahlawanan Hari Pahlawan 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54

Majelis Taklim Marhaban Yayasan PGRI Makassar 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Rabu, 12 November 2025 - 02:29

Pemuda Manggala Serukan Pilih RT/RW Berkualitas

Berita Terbaru