KabarReal.Com, Makassar – Ketua FKUB Kota Makassar Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.Ag didampingi Wakil Ketua FKUB Komisi Pendirian Rumah Ibadat Hasan Pinang bersama pengurus dari lintas majelis agama menerima kunjungan panitia pembangunan gereja toraja jemaat lanraki kecamatan biringkanaya di Sekretariat FKUB Makassar Jl. Teduh Bersinar Komp. Griya Fajar Mas, Selasa 13/1/2026.
Kedatangan panitia pembangunan gedung gereja (rumah ibadat) tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi teknis terkait pendirian rumah ibadat, sekaligus menyerahkan Permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada FKUB Kota Makassar, ujar Pnt. Makis Wata selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja.
Prof. Arifuddin Ahmad dalam arahannya menyampaikan bahwa salah satu tugas FKUB yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 pasal 8 adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, ” tegasnya
Rekomendasi tertulis FKUB adalah masuk kedalam persyaratan khusus pendirian rumah ibadat. Baik persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 tersebut berlaku untuk rumah ibadat dari semua agama. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kepastian dan jaminan ketertiban dan ketentraman umat dalam beribadah serta menjaga tetap terpeliharanya kerukunan antar umat beragama.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Pnt. Makis Wata hadir didampingi Sekretaris Pembangunan Sriyanti SH., MH, Ketua Badan Pekerja Klasis Makassar Timur Pdt. Jehezkiel Kutana Akakib, S.Th, MM dan Ketua Majelis Gereja Toraja Jemaat Lanraki Biringkanaya Pdt. Joni Tumaang, S.Th.
Sementara pengurus FKUB Makassar yang hadir Ketua Prof. H. Arifuddin Ahmad, Wakil Ketua Hasan Pinang dan Darius Allo Tangko (katholik), Wakil Sekretaris Erfan Sutono Nio (konghucu), I Made Wena (hindu), Pdt. Atok Saramang (kristen), Suzanna Lao (buddha) dan jajaran pengurus FKUB lainnya.











