Sekjend SBIPE & Disnaker Bantaeng Bongkar Pelanggaran Upah Lembur PT Huadi di Persidangan

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarReal. Com, Makassar — Sidang lanjutan kasus ketenagakerjaan antara Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA melawan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar, Selasa (14/10/2025) pukul 13.08 Wita.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran upah lembur dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap para buruh.

Tiga saksi yang dihadirkan ialah Andi Sukri, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah IV; Ilham Canning, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Bantaeng; dan Abdul Habir, Sekretaris Jenderal SBIPE KIBA.

Pengawas: Perusahaan Abaikan Permintaan Data dan Penetapam Resmi

Saksi pertama, Andi Sukri, menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan setelah menerima laporan dari anggota SBIPE KIBA terkait dugaan kekurangan pembayaran upah lembur di PT Huadi.
Menurutnya, pengawasan dilakukan sejak Maret 2025, dimulai dengan permintaan resmi data pendukung kepada pihak perusahaan. Namun hingga April 2025, perusahaan tidak memberikan respons.

“Kami sudah melayangkan surat resmi, bahkan memberi tenggat tambahan, tapi sampai 20 April tidak ada jawaban,” ujar Andi Sukri di depan majelis hakim.

Karena perusahaan tidak kooperatif, pihak pengawasan menggunakan data dari pekerja sebagai dasar perhitungan lembur. Hasil telaah menunjukkan adanya ketidaksesuaian jam kerja dan pembayaran, sehingga diterbitkan surat penetapan pada 27 Mei 2025.

“Surat penetapan itu sah secara hukum dan tidak seharusnya digugat di PHI. Itu domain administrasi negara, mestinya di PTUN,” tegas Sukri.

Ia juga menilai PT Huadi keliru dalam memperlakukan insentif shift sebagai upah lembur, padahal keduanya berbeda secara hukum ketenagakerjaan.

Mediator Disnaker: Perselisihan Upah Lembur Tak Kunjung Selesai

Saksi kedua, Ilham Canning, Mediator Disnaker Bantaeng, menjelaskan kronologi pengaduan buruh. Awalnya, laporan terkait PHK telah dimediasi hingga disepakati pembayaran pesangon. Namun, setelah itu muncul persoalan baru mengenai kekurangan pembayaran upah lembur.

“Kami sudah mempertemukan kedua pihak, tapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya, kami minta Dinas Pengawasan Provinsi menindaklanjuti,” ujarnya.

Disnaker kemudian menerbitkan anjuran resmi agar PT Huadi membayar kekurangan upah lembur sesuai hasil penetapan pengawas. Anjuran itu mencakup 20 buruh yang kini menjadi penggugat dalam perkara PHI Makassar.

Ilham juga menyinggung pertemuan pada 29 Juli 2025 yang dihadiri Bupati Bantaeng, Kapolres, Direksi PT Huadi, perwakilan SBIPE, dan kuasa hukum perusahaan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa hasil putusan PHI terhadap 20 buruh akan dijadikan acuan bagi buruh lainnya yang mengalami nasib serupa.

“Perusahaan memang berjanji akan membayar kekurangan upah lembur, tapi tidak pernah menyebutkan nominal pasti,” ungkapnya.

Sekjend SBIPE: Buruh Kehilangan 40 Persen Hak Upah Lembur

Saksi terakhir, Abdul Habir, Sekretaris Jenderal SBIPE KIBA, mengurai secara teknis pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap ketentuan waktu kerja dan lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Ia menegaskan, PT Huadi menerapkan sistem kerja 12 jam per hari dengan perhitungan lembur yang tidak sesuai aturan.

“Dalam slip gaji salah satu buruh tercatat 160 jam kerja reguler, 76 jam insentif shift, dan 4 jam insentif hari libur — total 240 jam kerja per bulan. Itu jelas melanggar ketentuan maksimal 72 jam lembur per bulan,” jelas Habir.

Berdasarkan hitungannya, dengan upah Rp4 juta per bulan, seharusnya buruh menerima Rp34.682 untuk jam lembur pertama dan Rp46.243 untuk jam berikutnya. Namun PT Huadi hanya membayar sekitar Rp20 ribu per jam, jauh di bawah ketentuan.

“Artinya, buruh kehilangan sekitar 40 persen dari haknya setiap bulan,” tegasnya.

Habir juga menyebut, praktik ini telah berlangsung sejak 2022 dan berdampak pada ratusan buruh di pabrik smelter tersebut.

Perusahaan Dinilai Gunakan Gugatan PHI untuk Legitimasi Pelanggaran

SBIPE KIBA dan tim hukum LBH Makassar menilai langkah PT Huadi menggugat penetapan pengawas ke Pengadilan Hubungan Industrial merupakan bentuk upaya membenarkan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang tidak tepat.

“Penetapan pengawas adalah produk administrasi negara, bukan perjanjian kerja. Gugatan di PHI justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan,” ujar Habir.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari pihak perusahaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lahirkan Banyak Inovasi, FKUB Harumkan Makassar Ditingkat Nasional
Jelang Musda KNPI Sulsel ke-XVI, Sudirman Sulaiman: Sukseskan Musda Kartini-Kartini Sulsel
Dari Aksi Nyata ke Amanah: Dg. Ngemba Resmi Maju sebagai Calon Ketua RW 05 Maccini Sombala
Terima Kunjungan FKUB Bantaeng, FKUB Makassar Perkenalkan Konsep Triasi Bangun Kerukunan Umat
Jelang Pemilihan RT/RW, Komandan Jiwa Muda Munafri Berikan Dukungan Kepada Kanvaser
Di Acara Dialog, Ketua FKUB Makassar Silaturahim Bersama Menag RI
Menguatkan Rekonsiliasi Bangsa, GP Ansor Sulsel Gelar Dialog Kepahlawanan Hari Pahlawan 2025
Majelis Taklim Marhaban Yayasan PGRI Makassar 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 14:36

Lahirkan Banyak Inovasi, FKUB Harumkan Makassar Ditingkat Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 15:05

Jelang Musda KNPI Sulsel ke-XVI, Sudirman Sulaiman: Sukseskan Musda Kartini-Kartini Sulsel

Sabtu, 22 November 2025 - 14:30

Dari Aksi Nyata ke Amanah: Dg. Ngemba Resmi Maju sebagai Calon Ketua RW 05 Maccini Sombala

Rabu, 19 November 2025 - 08:29

Terima Kunjungan FKUB Bantaeng, FKUB Makassar Perkenalkan Konsep Triasi Bangun Kerukunan Umat

Rabu, 19 November 2025 - 02:38

Jelang Pemilihan RT/RW, Komandan Jiwa Muda Munafri Berikan Dukungan Kepada Kanvaser

Sabtu, 15 November 2025 - 08:57

Menguatkan Rekonsiliasi Bangsa, GP Ansor Sulsel Gelar Dialog Kepahlawanan Hari Pahlawan 2025

Jumat, 14 November 2025 - 09:54

Majelis Taklim Marhaban Yayasan PGRI Makassar 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Rabu, 12 November 2025 - 02:29

Pemuda Manggala Serukan Pilih RT/RW Berkualitas

Berita Terbaru