KabarReal. Com, Makassar — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Fatayat NU Bontoala menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Masyarakat” di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Minggu (12/2025)
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan agar lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum. Acara dihadiri oleh Direktur LBH APIK Sulsel Rosmiati Sain, Ketua Fatayat NU Bontoala Nuraeni Arsad, serta perwakilan Lurah Parang Layang Iskandar Syah.
Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui dan memperjuangkan hak-haknya.
“Masih banyak perempuan dan kelompok rentan yang belum memahami hak hukumnya. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong keberanian mereka untuk mengakses bantuan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fatayat NU Bontoala, Nuraeni Arsad, menambahkan bahwa kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan perempuan.
“Dengan memahami hak dan kewajibannya, perempuan bisa menjadi pelindung bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut di wilayah lain,” katanya.
Adapun perwakilan Lurah Parang Layang, Iskandar Syah, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Pemerintah kelurahan siap mendukung kegiatan serupa untuk meningkatkan kesadaran hukum warga,” ujarnya.
Kolaborasi antara LBH APIK Sulsel, Fatayat NU Bontoala, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel ini menjadi wujud nyata sinergi antara lembaga hukum, organisasi perempuan, dan pemerintah setempat dalam memperluas akses keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat di tingkat akar rumput.











