KabarReal.com, Makassar – Sudah 25 hari berlalu sejak Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Makassar ditutup secara paksa dan sepihak oleh pihak perusahaan. Hingga kini, belum ada kejelasan atau solusi dari pihak berwenang, sementara para santri dan masyarakat sekitar terus menanti keadilan dan kepastian.
Penutupan TPQ yang terletak di Jalan Deppasawi Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate ini dilakukan dengan cara memasang pagar beton dan menutup akses utama menuju tempat mengaji hingga atap yang telah bertahun-tahun menjadi pusat pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak sekitar. Ironisnya, tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah setempat dengan cara-cara premanisme dan lahan tempat berdiri tempat mengaji ini tidak dalam bersengketa dan terdaftar dipengadilan.
“Kami sangat kecewa dan terpukul. Anak-anak kehilangan tempat belajar mengaji, dan sampai hari ini tempat mengaji masih dibeton belum ada pihak berwenang yang membukanya baik dari Tripika kecamatan setempat, BPN dan Polrestabes, Padahal TPQ ini dibangun dengan swadaya masyarakat diatas lahan ber SHM serta terdaftar di aplikasi sentuh tanahku prodak BPN itu sendiri” ujar Supriadi Kepala TPQ Alimul Ilmi
TPQ Alimul Ilmi bukan hanya sekadar tempat belajar membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi pusat pembinaan akhlak dan kegiatan keagamaan bagi generasi muda. Dampak dari penutupan ini dirasakan langsung oleh puluhan santri dan keluarganya, yang kini terpaksa diungsikan keteras rumah masyarakat setempat
Warga setempat menyebut penutupan ini sebagai bentuk perampasan hak pendidikan dan keagamaan, terlebih dilakukan tanpa proses penyelesaian hukum yang adil dan secara sepihak.
“Kami minta pihak berwenang, termasuk DPRD dan pemerintah kota segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat ke 2 bersama pihak terkait karena sebelumnya sudah dilaksanakan RDP bersama Komisi A Dprd Kota Makassar namun pihak BPN dan Perusahaan tidak hadir.
Jangan biarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang menutup lembaga pendidikan seperti ini,” ujar salah satu warga.
Pengurus TPQ Alimul Ilmi berencana melayangkan surat permintaan perlindungan hukum kepada pemerintah dan aparat penegak hukum hingga kejakarta bersama Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Menteri Agama
Penutupan paksa terhadap lembaga pendidikan seperti ini memicu keprihatinan luas dan menjadi alarm bagi semua pihak agar tidak membiarkan kekuasaan menindas nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan agama.











